Karut-marut sengketa agraria di kawasan penyangga Kota Labuan Bajo membenturkan ruang hidup Komunitas Masyarakat Racang Buka dengan gelombang komodifikasi pariwisata premium oleh Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF). Proyek pariwisata eksklusif Parapuar di atas lahan konsesi seluas 400 hektar memicu rangkaian penggusuran kebun produktif warga, bentrokan fisik dengan pengawalan ketat aparat keamanaan, hingga ancaman kriminalisasi bagi rakyat yang menuntut haknya.
2 Desember 1983: Pengukuhan RTK 108 Bowosie sebagai Kawasan Hutan Negara
Menteri Kehutanan menetapkan SK Nomor 89/Kts-II/1983 yang menunjuk kawasan hutan Provinsi NTT, secara resmi mengukuhkan RTK 108 Bowosie sebagai bagian dari kawasan Hutan Negara.
1993 – 1997: Petanaan Batas Luar RTK 108
Pemerintah melakukan penataan batas luar kawasan hutan RTK 108 Bowosie sepanjang perbatasan wilayah ulayat Boleng, Pacar, Macang Pacar, dan Mbeliling.
1990an – 1999: Okupasi Awal
Warga mulai menduduki, bermukim, dan menggarap kebun pertanian di bagian selatan Hutan Bowosie. Okupasi ini semakin masif setelah runtuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1999, dipelopori oleh 53 orang warga yang membuka lahan di area depan lokasi yang saat ini menjadi SPBU Wardun.
Pemerintah melalui Camat Komodo dan Kepala Desa Persiapan Gorontalo mengeluarkan surat larangan tertulis pertama untuk membagi lahan dan menebas hutan negara pada Desember 1998 dan Januari 1999.
Tahun 2005 – 2006: Surat Penertiban dan Tata Batas 8 Kilometer
Pada 8 Januari 2005, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat merilis Surat Penertiban Nomor DPKLH.522.11/04/I/2005 yang melarang setiap orang membangun rumah dan membuka kebun baru di dalam kawasan Hutan Bowosie. Pihak kehutanan menindaklanjutinya dengan melakukan rekonstruksi tata batas sepanjang 8 kilometer melintasi wilayah Desa Gorontalo pada 2 Juni 2006
Warga menolak meninggalkan tempat tinggal mereka dan tetap melanjutkan aktivitas bertani karena keterbatasan ruang hidup dan pilihan ekonomi di Labuan Bajo.
Tahun 2012 – 2016: Upaya Advokasi Pelepasan Lahan dan Keputusan Parsial Kementerian LHK
Warga secara berkala mengajukan permohonan legal agar wilayah pemukiman dan pertanian mereka seluas kurang lebih 150 hektar dibebaskan dari status kawasan hutan. Langkah ini sempat diusulkan secara resmi oleh Bupati Manggarai Barat kepada Kementerian Kehutanan pada periode tahun 2012–2013.
Pada 11 Mei 2016, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK.357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016. Kebijakan ini hanya mengabulkan pelepasan hutan seluas 38,47 hektar (poligon depan SPBU Wardun) menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Sedangkan sisa lahan garapan dan pemukiman warga seluas kurang lebih 110 hektar tetap dipertahankan sebagai status Hutan Negara.
Tahun 2018 – 2021: Konsesi BPOLBF, Kelalaian Skema TORA Desa, dan Penolakan AMDAL
Pemerintah meloloskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2018 yang memberikan Hak Pengelolaan atas 400 hektar lahan Hutan Bowosie kepada BPOLBF.
Saat sosialisasi TORA dibuka oleh KLHK pada tahun 2018, Kepala Desa Gorontalo bersikap pasif dan sama sekali tidak mendaftarkan lahan usulan warganya di Racang Buka. Pada 29 Juni 2021, Pemkab Manggarai Barat secara sepihak menyetujui terbitnya Izin Lingkungan Hidup untuk BPOLBF.
Pada Rapat Konsultasi Publik dokumen AMDAL tanggal 12 Desember 2019, perwakilan warga, tokoh adat, dan koalisi sipil melakukan aksi boikot dengan menolak menandatangani berita acara rapat karena mengancam kelestarian air Sungai Wae Mese.
Agustus – September 2021: Aksi Cabut Pilar dan Manifesto Pengusiran
Pihak otoritas mulai menanam pilar-pilar batas berwarna biru langit bertuliskan “BPOLBF 2021 BM” di area kebun garapan aktif milik warga tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu.
KMRB melakukan aksi pencabutan paksa pilar-pilar batas BPOLBF tersebut sebagai simbol penolakan keras atas klaim sepihak.
Pada 3 September 2021, warga merilis “Manifesto Desa Gorontalo” yang menuntut pengusiran BPOLBF dari wilayah kelola mereka.
21 – 25 April 2022: Penggusuran Kebun, Hadangan Lapangan, dan Benteng Pertahanan
Pada 21 April 2022, ekskavator milik kontraktor pelaksana (CV Gunung Sahari) dengan dikawal ketat oleh aparat gabungan bersenjata lengkap TNI dan Polri mulai menerobos kawasan Tuke Tai Kaba untuk membabat kebun produktif warga demi pembukaan jalan masuk Parapuar. Pada 25 April 2022, Kasat Intel Polres Manggarai Barat Markus Frederiko mendesak warga membubarkan aksi pengadangan karena tidak memiliki surat izin kegiatan.
Puluhan warga KMRB melakukan pengadangan fisik langsung di depan alat berat, di mana beberapa petani sempat ditangkap polisi. Tokoh masyarakat, Stef Herson, menyanggah argumen polisi pada 25 April dengan menegaskan: “Kami sedang pertahankan tanah kami. Bukan sedang berdemonstrasi”. Pasca-kejadian, warga mendirikan “benteng pertahanan” darurat di area perkebunan untuk siaga dari penggusuran susulan.
1 Agustus 2022: Pembubaran Paksa Aksi Damai dan Penangkapan Massal
Aparat keamanan gabungan membubarkan paksa aksi mogok damai yang memprotes monopoli tata kelola pariwisata premium di Labuan Bajo. Aparat melepas tembakan peringatan ke udara dan melakukan penganiayaan fisik yang berujung pada penangkapan massal terhadap 42 orang warga.
Warga mengecam tindakan pembungkaman berekspresi tersebut, dan beberapa di antaranya dipaksa menandatangani surat permintaan maaf untuk dapat dibebaskan.
November 2022: Pengaduan ke Komisi II DPR RI
Didampingi tim hukum, perwakilan warga menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta. Perwakilan warga, Stef Herson, menyatakan di hadapan dewan: “Kebijakan tumpang tindih ini menunjukkan negara mau menggusur warganya dengan cara mafia”.
Komisi II DPR RI berjanji akan membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus agraria untuk mengurai kemacetan konflik tanah di Labuan Bajo.
September – Oktober 2023: Penerbitan Sertifikat HPL dan Regulasi KLHS
Pada 12 September 2023, Kementerian ATR/BPN resmi menerbitkan Sertifikat HPL seluas 129,60 hektar atas nama BPOLBF.
Pada 31 Oktober 2023, Penjabat Gubernur NTT merilis Surat Rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Nomor 600.4.15.1/378/DLHK2.1/2023 guna memperkuat keabsahan pembangunan BPOLBF.
April 2025: Legitimasi Pembelaan BPOLBF dan Ancaman Demo Susulan
Pada 9 April 2025, BPOLBF merilis pernyataan hukum resmi yang menegaskan bahwa seluruh pengelolaan tanah adalah sah sesuai asas legalitas hukum agraria UUPA No. 5 Tahun 1960 dan bebas dari segala bentuk pencaplokan.
Warga menolak keras pembelaan BPOLBF dan mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran karena merasa dibohongi oleh janji-janji instansi pariwisata tersebut terkait sengketa lahan akses jalan.
5 – 8 Desember 2025: Aksi Pemagaran Jalan Akses Parapuar dan Kebuntuan Mediasi
Pada 5 Desember 2025, Kanisius Ludung (warga Kampung Kaper, Desa Golo Bilas) memasang pagar kayu untuk memblokir total pintu masuk kawasan wisata Parapuar. Ia mengambil tindakan ini karena kebun buah pisang dan kayu-kayunya digusur sepihak untuk pembangunan jalan BPOLBF tanpa ganti rugi.
Pemkab Manggarai Barat memfasilitasi rapat koordinasi darurat di kantor bupati yang dipimpin oleh Wakil Bupati Yulianus Weng dan Sekda Fransiskus Sales Sodo. Mediasi berjalan alot dan menemui jalan buntu karena Pemkab memilih “cuci tangan” dan mendesak Kanisius untuk membongkar paksa pagarnya secara sukarela tanpa memberikan jaminan kepastian kompensasi.
9 – 15 Desember 2025: Laporan Hukum dan Pemeriksaan Kriminalisasi Warga
Pada 9 Desember 2025, Pejabat BPOLBF Konstan Mardinandus secara resmi melaporkan Kanisius Ludung ke Polres Manggarai Barat atas tuduhan menghalangi pembangunan. Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan kemudian menerbitkan surat undangan klarifikasi hukum pada 13 Desember.
Pada 15 Desember 2025, Kanisius memenuhi panggilan polisi dan diperiksa sebagai terlapor di Unit Reskrim Polres Manggarai Barat. Warga menegaskan tidak akan membongkar pagar tersebut hingga hak ganti rugi mereka dibayarkan seutuhnya.
Sumber:
Radar Flores, Carut Marut Permasalahan Hutan Bowosie: Ini Penjelasan KPH Mabar.
BPOLBF, Penjelasan Mengenai Isu Penguasaan Tanah Warga oleh BPOLBF.
Vox NTT, Cabut Pilar yang Dipasang Bentuk Perlawanan KMRB terhadap BPOP Labuan Bajo Flores
Floresa, Breaking News: Di Tengah Penolakan Warga, Penggusuran Jalan ke Hutan Bowosie Dimulai
KPA, Hentikan Perampasan Tanah Atas Nama Pembangunan Kawasan Wisata Premium Labuan Bajo
CNN Indonesia, Warga Kembali Adang Proyek Strategis Nasional di Labuan Bajo
WALHI, Hentikan Perampasan Tanah dan Represifitas dengan Alasan Pembangunan Pariwisata Premium Labuan Bajo
iNews Flores, Merasa Dibohongi BPOLBF Labuan Bajo, Masyarakat akan Demo Besar-besaran
Kompas, Warga Lokir Akses Masuk Wisata Parapuar Milik Badan Otorita Labuan Bajo
Floresa, Warga Pagari Akses Masuk Parapuar karena BPO-LBF yang Ingkar Janji Bayar Ganti Rugi Lahan

